Surat Keterangan Usaha

22 Januari 2021
admin
Dibaca 235 Kali

Surat Keterangan Usaha (SKU)

Syarat pembuatan Surat Keterangan Usaha :

1. Pemohon membawa Identitas Asli (KTP/KK) ke Kantor Kepala Pekon

2. Pemohon menjelaskan apa usaha yang sedang dijalankan saat ini (HARUS SESUAI DENGAN USAHA YANG DIJALANKAN)